Lumajang

DPC SBMI Lumajang Terus Beri Pendampingan Pada Korban Dugaan TPPO

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Diduga menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ahmad Safi’i warga Tompokersan Lumajang sudah pulang ke kampung halaman dengan di dampingi DPC SBMI Lumajang akhirnya dapat di pulangkan juga di bantu Dinsos Lumajang dan Disnaker Lumajang dan di bantu langsung Yayasan Pembela Putra Putri Indonesia Minahasa.

Ahmad Safi’i warga Tompokersan Lumajang menceritakan awal dirnya berkeinginan bekerja keluar negeri dengan gaji besar dikarenakan dirinya pengangguran serta mempunyai beban keluarga akhirnya dirnya mencari info melalui sosial media.

“Awal sih pertama hanya mencari pekerjaan skrol skrol tik-tok di situ kayak ada info lowongan bekerja di kamboja nah saya Chat la dia setelah kita kontak kontakan akhirnya saya di sambungkan lah ke bosnya dari bosnya itu lah di kasih tau pekerjaan nya seperti ini tapi tidak di jelaskan pekerjaaannya seperti apa disana, di jelaskan hanya peraturan peraturan perusahaan apa”. Ujarnya 

Ahmad safi’i berangkat pada tanggal 8 Juli yang mana dirinya bekerja hanya selama 2 minggu lalu risen, hingga akhirnya ingin pulang kampung, di karenakan paspor di tahan otomatis dirnya tak bisa pulang, hingga dirinya minta bantuan dari temannya yang disana untuk mencarikan info supaya dirinya bisa pulang.

“Berangkat saya tanggal 8 Juli saya kerja hanya 2 minggu tanggal 22 Juli saya risen dari pekerjaan, Setelah saya risen otomatis kan ada beberapa teman disana saya tanya tanya info ke teman untuk pengurusan ini gimana karena kan paspor kan di tahan otomatis saya tidak bisa pulang ke Indonesia, Kalau ngurus ke KBRI gimana ada teman di sana cerita kalau ngurus ke KBRI nanti dapat ancaman dari persusahan, akhirnya saya waktu itu saya tidak lari ke KBRI dulu, ada lari ke kos teman di situ juga saya nyari informasi ternyata di situ yang di infokan ke teman itu beda, akhirnya saya coba ke KBRI telah sampai di KBRI ya kita situ menyampaikan laporan setelah membuat laporan mengenai kejadiannya seperti apa nah setelah laporan selang 2 hari di mediasi dengan pihak perusahaan hasil dari mediasinya tetap sama harus bayar denda 23 juta jika pingin paspor di kembalikan” paparnya lagi  

“Kalau pengaman saya sih harus detail lagi kita kalau mau kerja di luar negeri sistem kerjanya seperti apa kalau memang ada kendala di sana ada masalah di sana dipikir lagi untuk pulangnya jangan tergiur dengan gaji besar”. Himbau Ahmad Safi’i kepada warga yang ingin bekerja keluar negeri

Ditempat yang sama Madiono Ketua DPC SBMI LUMAJANG (Serikat Buruh Migran Indonesia) menjelaskan awal mula mendapat laporan dari istri korban dugaan TPPO.

“Untuk pertama kali kami menerima laporan dari istri korban oci istri dari Ahmad ini saya langsung berkomunikasi dengan Dinsos untuk berkirim surat ke KBRI dan Kemenlu untuk meminta bantuan pemulangan saudara Ahmad ini”. Ucapnya

“Setelah beberapa hari jawaban dari KBRI kerena perusahaan di kamboja ini Legal maka untuk pemulangan agak ribet sedikit dan kurang lebih 6 minggu karena harus membayar denda kepada pihak perusahaan dan setelah dapat 7 minggu ternyata kBRI sudah membuatkan SPLP dan untuk biaya pemulangan tiket pesawat grap dan bis itu SBMI Lumajang meminta bantuan kepada yayasan pembela putra putri Indonesia yang beralamat di Minahasa alhamdullilah permintaan bantuan dana tersebut di kabulkan berupa beking tikar pesawat dari kamboja ke Jakarta dan bis dari Jakarta ke lumajang dan juga uang saku yang diberikan oleh pihak yayasan”. lanjut Madiono 

Madiono juga menghimbau kepada Masyarakat  agar jangan tergiur dengan gaji besar jika ingin kerja keluar negeri, dirinya mengajak agar menanyakan dulu ke dinas dinas terkait di kabupaten lumajang.

“Saya menghimbau kepada warga Lumajang apabila ada tawaran bekerja keluar Negeri atau ingin bekerja keluar Negeri yang ada tawaran dengan janji mudah pemberangkatannya, gaji besar jangan mudah tergiur, datang dulu ke dinas tenaga kerja Lumajang untuk menanyakan tentang proses bekerja keluar Negeri secara benar sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah”. Ucapnya  

Untuk saudara Ahmad ini dari Dinsos sudah memajukan restitusi karena Ahmad ini adalah korban tindak pidana perdagangan orang indikasinya begitu 

Ketua DPC SBMI juga mengharap pemerintah harus terlibat dengan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat luas tentang migrasi yang aman dan memberikan konstitusi hukum bila ada korban TPPO dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kepada pemerintah Lumajang yang semua lembaga harus terlibat dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang migrasi aman dan konstitusi hukum bila menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang bermodus penempatan pekerja migran Indonesia, untuk oknum yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara non prosedural agar menempatkan sesuai prosedur dengan melalui PJTKI (Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia) dan P3MI (Peruhaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)”. Harapnya 

“Apabila masyarakata menjadi korban TPPO silahkan lapor ke Polres sebagai satgas TPPO atau ke Dinsos atau ke Disnaker atau meminta pendampingan dari SBMI”. Imbuhnya

Sementara pihak Dinas tenaga kerja Kabupaten Lumajang Melalui kepala bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja Hanum mangatakan Disnaker hanya memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat PMI serta memberikan perlindungan sebelum pra penempatan dan setelah penempatan.

“Sebenarnya dinas tenaga kerja ini ranahnya atau tugas pokok fungsinya ini adalah ada di perlindungan sebelum pra sebelum penempatan dan setelah penempatan kali ini PMI dan dinas tenaga kerja ini tugas fungsinya yang PMI Legal sebenarnya karena yang terdata di kami ini adalah PMI Legal kalau yang ilegal ini sudah termasuk orang terlantar yang ranahnya menjadi ranah dinas sosial termasuk TPPO seperti Ahmad Safi’i ini ranahnya dinas sosial bukan ranah Disnaker kalau dari sisi Disnaker ini sisi edukasi, sisi sosialisasi sebelum PMI ini berangkat, harapan kami kepada Masyarakat kabupaten Lumajang ketika mau bekerja ke luar negeri jadilah pekerja migran yang aman yang legal jika tidak tau informasi perusahaan yang legal datanglah ke Disnaker lumajang”. Ucapnya

Pedamping sosial Dinsos kabupaten Lumajang Dita saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sentra Kemenlu yang berada di Bali melakukan asesment  

“Terkait pekerja migran Ahmad Safi’i ini kami sudah berkoordinasi dengan sentra kemenlu yang ada di Bali kebetulan wilayah kerjanya ini termasuk kabupaten lumajang jadi kita tadi sudah koordinasi untuk melakukan form asisment yang terintegrasi, Ya saat ini kita coba usulan kewirausahaan”. Paparnya. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button