Hukum & Kriminal

Dua Pejabat KPU Kab.TTU Berstatus Tersangka Dugaan Korupi Dana Pilkada 2010 Hingga Saat Ini Belum Ditahan

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT),
Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera memanggil dan Periksa Mantan Ketua KPU dan Mantan Bupati TTU.

“Kejaksaan Negeri TTU segera kembali membuka dokumen pengelolaan dana hibah Pilkada 2010 lalu. Kita minta untuk panggil dan periksa mantan Ketua KPU TTU, Drs. Aster da Cunha, Sekretaris KPU, Andreas Laka, SE dan mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.,” jelas Modok kepada media ini Jumat (20/8/21) Melalui telepon selulernya.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok menjelaskan, dana Pilkada TTU tahun 2010 sebesar Rp 16 miliar, yang dianggarkan untuk dua kali putaran. Namun faktanya waktu itu Pilkada TTU hanya satu putaran dengan biaya Rp 12 miliar, sehingga dana Pilkada yang masih sisa Rp 4 miliar yang tidak terpakai saat itu. Sehingga kita minta kepada Kejari TTU agar menyelesaikan semua masalah korupsi dengan prinsip tidak tebang pilih.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP, kerugian negara di dalam penggunaan dana hibah Pilkada dengan nilai sebesar Rp900 juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp16 miliar. Pihaknya juga menyampaikan hal janggal yang terjadi yakni proses Pilkada berlangsung pada tahun 2010 hingga usai pada tahapan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun ada permohonan pencairan dana Pilkada sebesar Rp676 juta rupiah pada tahun 2012. Hal tersebut disetujui oleh Bupati TTU kala itu, Raymundus Sau Fernandes.

“Sudah dua tahun baru ada pencairan dengan nilai enam ratus juta lebih. Padahal itu dana hibah. Tujuannya untuk membayar honor PPK dan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Tapi anggaran KPU saat perencanaan sudah klop. Mengapa dua tahun setelah Pilkada, pada tahun 2012, baru ada pencairan lagi. Ini menjadi tanda tanya besar,” jelas Paulus.

Ia meminta pihak Kejari TTU segera memeriksa para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas raibnya anggaran tersebut, termasuk lima orang Komisioner KPU TTU tahun 2010 dan staf sekretariat KPU TTU kala itu. Pihak-pihak tersebutlah yang diduga terlibat dalam pencairan sisa dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 pada tanggal 21 Mei 2012.

Proses pencairan sisa dana hibah Pilkada tersebut jelas sangat bertentangan dengan MoU yang dibuat oleh Pemda TTU dengan KPU TTU 2010 bahwa setiap tahapan harus disampaikan laporan pertanggungjawaban KPU TTU kepada Pemerintah Daerah.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengki Radja kepada wartawan, Senin (9/2/2015), mengatakan, penyalahgunaan dana pilkada itu diketahui ketika diekspos ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, terdapat kerugian negara di dalam pelaksanaan dana hibah dengan nilai sebesar Rp 900 juta dari total anggaran sebesar Rp 14 miliar.

“Terkait hal ini, hari ini atas nama Kejari Kefamenanu, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan print 01 atas nama ADC dan print 02 atas nama NB. Kedua orang ini terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah Pemilukada Kabupaten TTU tahun anggaran 2010,” jelas Frengki, Senin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya indikasi mark up dana dalam proses Pilkada 2010. Selain itu, tidak ada dasar dalam penyusunan rencana kegiatan pilkada saat itu, sehingga diduga ada kelebihan pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dua mantan pejabat KPU TTU ini sudah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Kefamenanu. Namun hingga ditetapkan menjadi tersangka, keduanya belum ditahan hingga saat ini. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button