DPRD WAJONasionalSulawesi

E-Tilang Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, YLBH-BK Sambangi DPRD Wajo

BeritaNasional.ID — Puluhan Advokat yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bhakti Keadialan (BK), Mahasiswa serta Akademisi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Kamis, 6 Maret 2017. Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait penerapan E-tilang yang tidak sesuai prosuder serta terkesan mempersulit.

“Kedatangan kami guna menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penerapan E-tilang (Tilang Online). Berangkat dengan adanya petugas lalu-lintas (lantas) dalam melakukan tilang hanya mengeluarkan surat tilang berwarna biru sementara pada saat itu masyarakat tidak menitip uang. Selanjutnya, ketika nantinya putusan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan dendanya misalkan Rp.40 ribu atau Rp.50 Ribu mereka harus bolak-balik ke Bank BRI dam Kejaksaan untuk penyelesaiannya,”Jelas, Direktur YLBH-BK Bakri Remmang,SH.

Hal itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari, Lanjut Bakri. Kata dia, Semestinya yang mendapatakan tilang berwarna biru bagi yang menitipkan uang. Sementara, untuk yang tidak menitipkan uang  maka seharusnya mendapatkan slip yang berwarna merah saja.

“sekiranya dan merasa perlu pihak DPRD untuk memanggil pihak terkait, dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan Bank BRI dalam menindak lanjuti persoalan tersebut. Dalam pertemuan tadi sudah disepakati untuk dibahas lebih lanjut dan kami akan tetap mengawal aspirasi ini. Soalnya, ini merupakan amanah serta posisi kami selaku lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma yang telah mendapatkan akreditasi,”tegasnya

Sekiranya, Tambah Advokat Sudirman, Pihak DPRD memproses kedua institusi tersebut, baik Kepolisian maupun Bank BRI yang dinilai tidak sesuai aturan dalam pelaksanaanya. “kami minta kedua institusi ini diproses sesuai jenis pelanggarannya. Baik itu kepolisian ditindak lanjuti hingga keatasannya maupun Bank BRI selaku pelaksana,”tegasnya

Sementara itu, H Sudirman Meru selaku penerima aspirasi menyampaikan, akan segera menindak lanjuti persoalan tersebut. Menurut dia, selanjutnya akan dibahas bersama dengan orang yang tepat dalam hal ini stekholder terkait. “Pada prinsipnya, setiap regulasi yang dilahirkan pemerintah itu pastinya mengacu kepada keberpihakan masyarakat.

“Ketika hal itu kemudian kembali meresahkan, saya kira buat apa ada peraturan itu. saya kira apa yang disampaikan menjadi catatan penting untuk ditindak lanjuti dan akan kita rapatkan dengan oarang yang tepat, duduk bersama dengan stehloder yang disebut tadi yang kemudian menelaah persoalan ini,”jelasnya (SRC 2)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button