Hukum & Kriminal

Hanya Sehari, 4 Pelaku Kepemilikan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Banyuwangi

Rencananya BB 40 Gram Sabu Ini Hendak Dikirim Ke Bali & Sebagian Diedarkan Bi Banyuwangi. Namun Saat Transit Di Banyuwangi Berhasil Diendus & Langsung Diamankan Satresnarkoba Polres Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi kali ini benar-benar patut mendapat apresiasi. Betapa tidak, hanya dalam kurun waktu sehari, tim ini berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sekaligus 4 pelakunya, Kamis (24/1/19) sekira pukul 02.00 WIB.

Keempat pelaku tersebut diantaranya adalah Andri Yuli Prayitno Bin Yuli Wiyono (36) warga Dusun Krajan Desa Sumbersari Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Lelaki jebolan SMP ini berhasil ditangkap oleh tim Reskoba saat berada di area SPBU sebelah utara Terminal Blambangan masuk Dusun Kapuran Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi. Sedangkan pelaku kedua bernama Sujito als. Kijon Bin Sunaryo (40) warga Dusun Tambakrejo, RT 06 RW 01 Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.

Dari pelaku Andri Yuli Prayitno, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,57 gram dan berat bersih 13,78 gram, 3 lembar sobekan Tissue, 2 lembar sobekan plastik warna hijau,1 lembar sobekan bungkus mie instan,1 lembar sobekan plastik warna hitam,1 buah pipet kaca dan 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol AG-1130-HJ beserta STNK nya.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Inmron, BB yang diamankan dari tangan pelaku Sujito berupa 1 buah HP Xiaomi warna putih dengan nomor imei 867251036638881 sebuah HP Nokia warna hitam nomor imei 355227030859656, No. Sim Card 087782907333, 1 buah HP Samsung warna hitam No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869, 1 buah HP Samsung warna putih No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869.

Pelaku Andri Yuli Prayitno senditi ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang didapat dari seseorang bernama Brewok yang beralamat di Kabupaten Kediri. “Alamatnya tidak jelas, hanya disuruh mengantar narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gilimanuk Bali,” terang AKP Imron, Sabtu (26/1/19) sore kepada media ini.

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka harus menerima sangkaan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara di hari yang sama namun dengan waktu berbeda, yakni Kamis (24/1/19) sekira pukul 05.00 WIB, tim Reskoba juga berhasil Menggelandang Mujianto alias Fery Bin Supeno (40), asal Dusun Krajan Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Pria asal Kota Gudang Garam ini dibekuk polisi saat berada di Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Desa/Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. BB yang berhasil diamankan polisi yakni 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,44 gram, 1 dan 26 gram, 1 buah
pipet kaca,1 buah bekas bungkus rokok Djie Sam Soe,1 buah HP Dazen warna hitam No. Imei 868318030036120, No. Sim Card 085232461088.

“Pelaku bernama Mujianto ini menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito als. Kijon pada saat berada di rumah pelaku Andri Yuli Prayitno. Pelaku Mujianto ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” terang Kasat Narkoba yang sebelumnya sebagai Kasat Binmas ini.

Sementara di hari dan waktu yang sama, Kamis (24/1/19) pukul 05.00 WIB, tim Reskoba juga mengamanksman Agus Kalpiko Bin Duljapar (40) warga Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Desa/Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. BB yang diamankan yaitu 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,62 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet kaca, 2 bendel plastik klip, 1 buah HP Vivo warna hitam dengan No. Imei 86394031594981 dan No. Sim Card 081216133345.

“Untuk pelaku Agus Kalpiko ini kita tangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito. Transaksi keduanya ditepi jalan diwilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran. Pelaku Agus kita jerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Imron.

Dari hasil pengamanan 4 pelaku yang kini sudah menyandang gelar tersangka tersebut, keseluruhan BB nya berjumlah 40 gram sabu yang diambil dari Kediri oleh dua tersangka Sujito dan Mujianto. “Rencananya hendak dikirim ke Bali dan sebagian diedarkan di Banyuwangi. Namun saat transit di Banyuwangi berhasil kita endus dan langsung kita amankan,” pungkas AKP Imron. (red)

Caption : Foto 3 dari 4 tersangka narkoba yang kjni meringkuk di rutan Mapolres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button