AcehACEHEkonomiMetroSosial

Imbas Proyek Jembatan, Hunian Warga Tergusur, Pemkab Tamiang Akan Bayar Uang Paku Rp.2 juta/Rumah

beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menawarkan kios sementara waktu sebagai relokasi tempat usaha bagi warga yang lokasi usahanya bakal digusur karena pembangunan jembatan kembar Kualasimpang akan segera dibangun.

Penggusuran lokasi usaha dan tempat hunian warga yang dibangun diatas tanah negara itu tepatnya diatas badan jalan lama atau ujung jembatan menuju simpang kedai besi di kawasan Dusun Citra III, Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru itu.

Dikonfirmasi beritanasional.id, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Aziz diruang kerjanya menyatakan agar bangunan pribadi warga yang didirikan diatas tanah negara yang berada disisi jalan mulai ujung jembatan hingga simpang kedai besi (Simpang RSUD Aceh Tamiang) segera dibongkar.

“Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan jembatan kembar Kualasimpang maka rumah hunian dan kios harus segera dikosongkan dan dibongkar oleh masing-masing pemiliknya,” ujar Ibnu Aziz didampingi Kabid Perdagangan, Muhammad Nukh, Rabu (20/7/2022).

Untuk itu, kata Ibnu Azis, untuk melanjutkan aktifitas usaha guna mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarga bagi warga yang terimbas pembangunan jembatan kembar Kualasimpang, maka pemerintah akan merelokasinya dibangunan kios buah yang tidak dimanfaatkan.

“Bagi warga yang tempat usahanya terkena imbas penggusuran disedia kios secara pinjam pakai sementara yang lokasinya di daerah kedai bawah Kota Kualasimpang yang dulunya dibangun untuk kios buah,” ujar Ibnu Azis.

Diakui Ibnu Azis, bangunan kios buah yang didirikan pada akhir 2019 tersebut sejak selesai dibangun terus ditelantarkan, dan kini sudah banyak mengalami kerusakan, meskipun belum pernah dimanfaatkan.

“Sudah kami cek langsung kelokasi kios itu, memang sudah banyak yang rusak akibat banyak yang dicuri orang,” jelas Azis.

Dijelaskannya, bukan hanya daun pintu, kusen, atap seng dan papan pintu kios yang dipereteli oleh maling, namun sarana penerangannya atau yang sering disebut Kilowatt-Hour atau Kilowatt
juga turut serta jadi sasaran empuk bagi pencuri.

“Meteran listriknya pun sudah pada hilang diambil pencuri,” ujar Ibnu. Untuk itu bagi yang bersedia menempati agar segera melihat langsung kiosnya, dan memperbaiki apa apa yang rusak dan tidak ada,” ujarnya.

Kepada pemilik bangunan yang akan digusur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan memberikan dana yang disebut “uang paku” untuk biaya bongkar maupun yang lainnya sebesar Rp 2 juta.

Kepala Dusun Citra III Desa Suka Jadi, Muhammad Amin dikonfirmasi membenarkan warganya yang memiliki bangunan dibantaran jalan dikawasan ujung jembatan untuk segera membongkar bangunan miliknya dengan mendapatkan uang “paku” senilai Rp 2 juta.

Sejumlah warga dusun Citra III yang terdampak penggusuran bangunan kios kepada beritanasional.id menyebutkan tentang uang “paku” yang akan diberikan pemerintah itu dinilai masih sangat kecil.

“Memang benar tanah yang kami dirikan bangunan kios ini miliknya negara. Tapi kami jumlahnya kan hanya 29 KK saja atau paling banyak sekitar 35 KK, Pemerintah kan lebih pandai memperkirakan atau menghitung taksiran biaya buat bongkar bangunan, angkut dan ongkos mendirikan lagi, jadi yang wajar dan pantaslah, atau bisa dibandingkan dengan besar anggaran yang dikeluarkan oleh daerah lain untuk hal yang sama” ujar seorang warga yang enggan namanya ditulis.

Ditanya terkait besar biaya “paku” yang hanya Rp 2 juta/satu rumah itu masih terlalu kecil menurut penilaian warga, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian ini menegaskan kalau biaya yang disebut sebagai uang “paku” itu bukan merupakan keputusan darinya melainkan kebijakan dan ketetapan Bupati Mursil. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button