NasionalSulawesi

Kasus Penipuan CPNS Ditangani Polda Sulbar

BeritaNasional.Id – Korban kasus dugaan SK Palsu CPNS jalur khusus atau tanpa tes sejak tahun 2012 yang mencapai ratusan orang tersebar di Indonesia khususnya di wilayah Sulbar, kini sedang ditangani Polda secara serius.

Betapa tidak, setelah salah seorang korban penipuan CPNS jaur khusus, Muh. Yusuf memberanikan diri melaporkan oknum MID dkk, salah seorang tenaga pengajar di kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ke Polisi, Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar jam 11.30 wita di Mamuju berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 08/1/2017/ SKPT dan dilanjutkan Dit Krimsus Polda Sulbar untuk proses lebih lanjut.

Tim penyidik Polda Sulbar telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap beberapa CPNS jalur khusus alias tanpa tes itu. Saksi yang telah dimintai keterangan penyidik secara marathon juga sebelumnya dilakukan.

Para saksi ini yakni Kartini warga Buga-Bunga kembali hadir. Jumat tanggal 3 Februari 2017 sekitar 10.30 wita dan dilanjutkan pukul 14.25-16.30 wita, penyidik kembali memanggil lagi saksi yang juga koban penipuan CPNS, Nurhayati binti Kaco (50).

Dalam keterangannnya kepada penyidik menjelaskan kronologis perkara dugaan penipuan CPNS tersebut. Menurut Nurhayati binti Kaco, dirinya salah satu korban penipuan dari oknum lelaki MID dan waktu itu perm. St. NM mendatanginya untuk memberikan informasi bahwa ada pengangkatan PNS tanpa tes tetapi harus membayar sebesar Rp 90 juta kepada oknum MID.

Selaku pengurus lanjut Nurhayati, nanti oknum MID berurusan dengan oknum MT (Salah seorang guru sekolah Menengah atas di Kecamatan Wonomulyo), yang katanya punya kenalan di pusat. Setelah itu, dirinya datang dirumah oknum St.NM untuk menyerahkan uang sesuai permintaan oknum St.Nm sebesar Rp 2,5 juta sebagai uang trasnportasi untuk pengurusan ke Jakarta.

Kemudian menyerahkan 40 persen dari total dana, yakni Rp 36 juta dan bisa dibayar dua kali dan satu bulan kemudian dirinya kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta kepada oknum lelaki MID selaku pengurus dan kemudian kembali menyerahkan lagi sebanyak Rp 6 juta sesuai perjanjian awal 40 persen dan oknum st.NM ketika itu berjanji dan menyuruh dirinya menuggu terbitnya SK Pengangkatan CPNS tersebut, kata Nurhayati.

Lebih jauh Nurhayati menjelaskan, setelah beberapa bulan kemudian oknum MID memberikan SK Pengangkatan dan meminta sisa pembayaran yakni Rp 54 juta tetapi dirinya tidak memiliki dana sebanyak itu sehingga oknum st.NM memberikan saran agar menjual rumahnya untuk membayar sisa dana dan kalau SK aslinya sudah keluar bisa diambilkan dana di Bank BPD.

“Jualmi itu rumahta untuk bayarki itu sisa pembayaran dan kalau keluarmi SK-ta bisami kita ambilkan lagi uang di Bank BPD untuk beli rumah baru kembali dan nanti SK asli baru bisa dijadikan jaminan di Bank,” ungkap Nurhayati menirukan ucapan oknum perempuan St.NM, yang juga pimpinannya di SDN 021 BungaBunga kecamatan Matakli Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.

Menurut saksi, yang juga korban penipuan CPNS, Nurhayati, dengan melihat tingkah laku kedua oknum itu (MID dan St.NM), akhirnya dirinya memberanikan diri mendatangai kantor BKDD Polman untuk kross cek tentang foto kopy SK yang diberikan dan sesuai pejelasan dari BKDD Polman bahwa SK tersebut tidak terdaftar di BKDD Polman.

Mendengar informasi pihak BKDD Polman, sehingga dirinya kembali mempertanyakan kepada oknum MID tetapi okum itu menyampaikan bahwa meyakinkan dirinya dan diminta untuk bersabar menunggu dengan alasan bahwa ada informasi kalau SK aslinya segera diterbitkan tetapi setelah menunggu beberapa bulan kemudian, namun hingga sekarang ternyata SK asli dimaksud oknum MID tidak ada.

Menurut salah seorang penyidik Pembantu Polda Sulbar, Brigpol A. Waluddin, pihaknya untuk sementara 2/4/2017 Ooops…! Kasus Penipuan CPNS di Polman Kini Ditangani Polda Sulawesi Bara hanya memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS tanpa tes 2012.

Senin depan (6/2/2017) akan memanggil perm. St.NM untuk dimintai keterangan saksi, yang juga disebutsebut para korban sebagai perantara sekaligus menerima uang para korban untuk diteruskan kepada oknum MID, yang terlapor.

“Meski kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah damai tetapi proses pidanya tetap berlanjut, apalagi adanya dugaan pemalsuan dokumen negara dan sesuai pasal 363 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, para pelaku bisa dipenjara dengan ancaman 7 tahun,” ujar A. Awaluddin.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj.Mashura yang dikon艬骰rmasi Jumat, 3/1/2017, dirinya belum mengetahui pasti tentang adanya proses kasus dugaan penipuan CPNS tanpa tes, yang sedang ditangani Dit krimsus dan lewat penulis.

Foto copy SK ditangan para korban yang diduga palsu itu telah diambil untuk dipelajari dan didalami. Salah satu SK dimaksud dan diduga palsu yang diterbitkan Kementerian Dikbud RI, yakni NIP 199403292013041001 tertanggal 22 April 2013 atas nama Muh. Yusuf, yang ditandatangani Kabiro Kepegawaian Mendikbud RI/Ir.Totok Suprayitno, PH.D dan penetapan BKN pusat tertanggal 30 April 2014 ditandatagani Direktur Pengadaan PNS, Nyoman Arsa, S.H, M.Si.

“Untuk sementara pihaknya belum bisa merelease masalah itu kecuali sudah ada penetapan tersangkanya dari Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar, baru kemudian akan disampaikan ke publik melalui konferensi pers,” kata Mashura.

Sebelumnya, korban sebagai pelapor, Muh. Yusuf kepada penulis mengatakan, setelah dirinya melaporkan oknum MID ke polisi. Rabu, (18/1/2017) lalu, dirinya didatangi oknum MID ke rumahnya. Kamis (2/2/2017) dengan menyampaikan dan berjanji bahwa siap mengembalikan uangnya yang telah diambil melalui St.NM.

Meski demikian pihak keluarga yang juga korban penipuan yang diduga dilakukan oknum MID menolak dengan alasan karena oknum MID hanya mau mengembalikan dana satu orang, yakni Muh. Yusuf sementara dua rekannya, yang juga kerabatnya, yakni Husniah dan Nurhayati tidak dikembalikan.

“Jika saja oknum MID itu mau mengembalikan dana kedua rekan kerjanya itu secara utuh dan tunai dan dilakukan didepan penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar di Mamuju, pihaknya akan memenuhi keinginan oknum MID itu,” kata Muh. Yusuf.

Yusuf membeberkan, dirinya telah menyerahkan dana kepada MID pertama tanggal 7 Juli 2014 sebanyak Rp 11.500 ribu, kedua tanggal 2 September 2014 sebesar Rp 3,5 juta dan terakhir tanggal 24 Desember 2014 sebanyak Rp 13 juta termasuk Rp 2,5 juta sebagai biaya kepengurusan sehingga total dana sebanyak Rp 30.500.000 bertempat di masjid Nurul Huda Bunga-Bunga, Kecamaan Matakali diterima oknum Perm St.NM, yang tiada lain juga adalah pimpinan korban Muh. Yusuf di SDN 021 Bunga-Bunga, Kecamaan Matakali, Polman. Sedang korban Huniah, total dana diserahkan kepada oknum MID melalui St.NM sebanyak Rp 70.500.000 dengan dua kali pembayaran, petama, tanggal 6 Juni 2014 sebanyak Rp 36 juta kedua tanggal 15 Juni 2014 sebanyak Rp 32 juta dengan kuitansi ditandatangi MID dan kemudian Rp 2,5 juta tanpa kuitansi sebagai biaya transportasi kepengurusan, kata Husniah kepada penyidik.

Demikian halnya dialami Nurhayati, dirinya juga telah menyerahkan dana total kepada oknum MID melalui pimpinannya, oknum St.NM sebanyak Rp 38.500.000. dua kali pembayaran, kata Nurhayati kepada penyidik.

Laporan : Andira / Sukwiwandi (PolewaliTerkini.Net)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button