Nasional

Kemenhub Himbau Mobil Barang Angkutan Barang Lebih Dari 14.000 Kg Tidak Lewat Tol

BeritaNasional.ID Jakarta – Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan agar mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan untuk tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat (8/6/2018) hingga hari Minggu (10/6/2018).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menjelaskan jika puncak arus mudik terjadi diprediksi pada 2 tahap yaitu 9-10 Juni dan 13 Juni. Namun meski demikian puncak tertinggi arus mudik diperkirakan jatuh pada akhir pekan ini dengan lonjakan pemudik sebesar 16%.

Oleh karenanya Dirjen dia menghimbau untuk truk sumbu tiga untuk tidak melintasi tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik berlangsung.

“Meski puncak arus mudik dan balik lebih cepat dari ketentuan pengaturan operasional, kami tetap menghimbau truk barang sumbu tiga untuk menghindari ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8-10 Juni dan menggunakan jalur arteri,” tambah Budi.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dalam peraturan tersebut, pengaturan operasional ini akan berlaku pada 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB. Namun untuk menghindari kepadatan di dalam tol Jakarta – Cikampek, Kementerian Perhubungan menghimbau agar mobil barang tersebut tidak melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama periode puncak mudik angkutan lebaran. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button