NasionalRagam

Ketua KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka Kasus Suap di MA

BeritaNasional.ID, JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan dua hari lalu.

Dalam konferensi Pers KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jumat (23/09/2022).

“Penyidik KPK  telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. kini penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka termasuk hakim agung MA beeinisial SD,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dijabarkan Firli bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu (dua hari lalu). Namun ada salah seorang hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu kemarin di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang, ” jabarnya.

Berdasarkan data KPK, inilah nama 8 tersangka lainnya  yang terjaring OTT KPK di MA Jakarta dan Semarang :

1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam.

Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” tukas Firli

Selanjutnya, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Hakim agung Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button