Kuasa Hukum Baharuddin Tony Apresiasi Polda NTT Yang Menghentikan Proses Penyidikan
BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, resmi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT.
Dalam kasus tersebut, Baharuddin Tony selaku kontraktor pelaksana (kuasa direktur CV Timindo Kupang) dinyatakan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyedikan ini diketahui melalui Robert Salu SH.,MH., selaku kuas hukum Baharuddin Tony saat di Konfirmasi media ini kamis 2 September 2021.
Ia mengatakan, terhadap kliennya Baharuddin Tony telah dikeluarkan surat Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S – TAP/06/VIII/2021/Ditreskrimsus.
Dikatakannya, selaku kuasa Hukum Baharudin Tony, kami menyampaikan terima kasih kepada Pihak Polda NTT yang telah memberikan kepastian Hukum atas diri klien kami dengan menerbitkan surat perintah penghentian.
Penyidikan sebagaimana dalam surat ketetapan nomor: S-TAP/06/VIII/2021/ Ditreskrimsus tentang Pengehentian Penyidikan klien saya atas nama Baharuddin Tony, Tertanggal 31 Agustus 2021.
“dengan adanya SP3 ini maka terhadap kasus bawang merah malaka secara resmi dihentikan. Karena tidak cukup bukti, dan juga sebagai wujud kepastian hukum atas Putusan Prapradilan yang dimenangkan sehingga dengan sendirinya kasus ini ditutup demi hukum,” jelas Robert.
Sebelumnya Diberitakan, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, Melalui Kuasa Hukumnya Robert Salu SH.,MH.
Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang.
Dalam sidang putusan itu, Robert mengatakan majelis hakim PN Kupang mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.
Majelis menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi kasus bawang merah tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)