Nasional

Mentan: Pejabat Mendzolimi Masyarakat Akan Kena Sanksi Pidana

BeritaNasional.ID Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pejabat atau mitra di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak mendzolimi masyarakat. Jika masih ada pejabat atau mitra yang mendzolimi maka akan ada konsekwensi yang harus ditanggungnya. Oleh karena itu Amran meminta agar pejabat dan mitra bekerja dengan baik untuk mensejahterakan masyarakat.

“Intinya perlindungan terhadap para petani. Membela petani bagaimana agar regulasi yang kita bangun bisa memberikan kesejahteraan bagi petani. Bagi yang mendzolimi dan semena- mena akan ada sanksi pidana,” tegas Andi Amran usai melantik 5 pejabat eselon II di lingkungan Kementan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Amran pun menegaskan, tidak ada kompromi dan ruang bagi pejabat dan mitra yang mempermainkan masyarakat kecil. Karena akan ada sanksi yang harus diterima jika terbukti memainkan peranannya terkait kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya tidak memberikan ruang bagi pihak – pihak di lingkungan Kementan yang akan mempermainkan masyarakat kecil dan petani.

“Saya tegaskan lagi yang mempermainkan masyarakat kecil khususnya di pangan atau pertanian. Tidak ada kompromi, tidak ada ruang yang kami diberikan untuk mempermainkan rakyat kecil. Itu saya selalu tekankan kepada teman – teman di Kementerian Pertanian,” paparnya.

Lebih lanjut Amran mengatakan, pihaknya harus tetap semangat membantu petani dan masyarakat kecil agar bisa sejahtera serta mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu saat ini di Kementan ada program untuk mengentaskan kemiskinan berupa pembagian 10 juta ayam kampung yang akan dibagikan untuk 10 provinsi dan 100 kabupaten serta 1000 desa di seluruh Indonesia. Selain itu akan dibagikan juga 5 pohon secara garis kepada setiap warga.

“Kita bagikan secara gratis kepada masyarakat miskin di Indonesia. Itu akan kita kawal. Satu keluarga 50 ekor agar cepat selesai masalah kemiskinan,” paparnya.

Sementara itu untuk meminimalkan perilaku korupsi, sambung Amran, pihaknya selalu memerintahkan jika ada pejabat Kementan terima uang suap maka harus segera melapor dan mengirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini pihaknya sudah perintahkan agar pejabat mematuhinya untuk melaporkan suap baik ke KPK yang terletak di Jl Kuningan, Jakarta Selatan maupun KPK yang berada di lingkungan Kementan.

“Alhamdullah sudah ada yang melakukan. Dan disini juga (Kementan) ada KPK,” paparnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button