ACEHDaerahHukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Calon Penerima RBLH Minta Oknum Staf Disperkim Kembalikan Uang 

Beritanasional.Id, Bireuen – Memang kejahatan itu tidak akan pernah sirna di muka bumi ini, kecuali Kiamat tiba “Dimana ada waktu dan kesempatan di sanakejahatan pun bisa terjadi ” demikian kata Bang Napi, di program salah satu televisi Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal itulah yang menimpa Rinaldi (33) dan keluarga Mahmuddin (38) warga Gampong Payah Creut, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Kedua Calon Penerima Manfaat Rumah Bantuan Layak Huni (RBLH) dari Dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan lingkungan hidup Kabupaten Bireuen ini berkeluh kesah atas peristiwa yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh Oknum Staf Dinas Perkim setempat, berinesial YS.

Kedua pemuda tersebut mengakui telah ditipu oleh Oknum staf Disperkim setempat dengan iming iming akan memperoleh bantuan Rumah layak huni dan akan dibangun segera oleh Dinas Perkim setempat. Kepada calon penerima, YS  mewajibkan untuk menyetor sejumlah uang kepadanya ( YS).

Kwitansi bukti penerimaan uang dari korban oleh YS.

Jumlah uang yang disyaratkan itu sebesar Rp 10 juta perumah. Penyetoran dilakukan dalam dua tahap yaitu sebahagian usai pembangunan rumah dibangun dan setengah lainnya harus disetor di muka atau segera.

Warga yang mengidamkan adanya rumah permanen, sebagaimana yang dijanjikan oleh oknum staf Dinas Perkim tersebut tentu tidak akan mengulur waktu dan sejumlah uang pun diserahkan kepada YS. Berdasarkan bukti kwitansi yang dikuasai korban, penyerahan sejumlah uang itu dilakukan dalam waktu berbeda oleh masing masing korban. Rinaldi menyerahkan uang senilai Rp 5 juta pada 15 November 2018 dan Mustafa, bertanggal kwitansi 08 Desember 2018 dengan jumlah nilai uang yang sama.

“Kami dijanjikan akan dibangun rumah layak huni dalam waktu secepatnya, makanya kami merelakan sejumlah uang itu, tapi janji itu ternyata palsu dan kami sangat merasa ditipu,” kata Rinaldi dan diiyakan Mahmuddin, saat menyampaikan kisah yang dialaminya kepada wartawan media ini di Bireuen, Jumat (20/12/19).

Gelagat yang hampir serupa dengan aksi penipuan berkedok rumah bantuan ini sebenarnya sudah lama ingin diungkapkan Rinaldi kepada publik, setelah berulangkali menagih kepada yang bersangkutan, tetap tidak mendapatkan hasil apapun. namun, Rinaldi masih sanggup bersabar, mengingat batas waktu tahun anggaran 2019 sedang berlangsung.

Kwitansi bukti penyerahan uang senilai Rp 5 juta atas nama Rinaldi bertanggal 15 November 2018. Foto: Reza

Diakui Rinaldi, uapaya lain juga telah pernah dilakukannya yaitu meminta dikembalikan uang yang diambil oleh yang bersangkutan sebelumnya, namun lagi-lagi tidak “berbuah manis” bahkan hingga informasi ini didampaikan kepada media massa, Oknum Staf Dinas Perkim itu juga belum kunjung mengembalikan uang tersebut.

“Berbagai upaya sudah saya tempuh termasuk meminta uang saya dikembalikan, tapi juga tidak diindahkan dia (YS), dan kini sudah berakhir tahun anggaran 2019 tanda tanda akan direalisasi rumah layak huni kepada kami juga tidak tampak,” ujar Rinaldi.

Untuk menyembunyikan gelagat aksi jual beli rumah bantuan itu diduga Oknum Staf Dinas Perkim tersebut sengaja menyerahkan selembar kwitansi kepada pemilik uang yang ikut dibumbuhi tandatangannya dan korban di atas materai 6000. Isi kwitasi tersebut berbunyi “Pinjaman sementara”.

Namun, diakui Rinaldi dan Murtala yang diwakili oleh menantunya Mahmuddin, sejumlah uang tersebut bukanlah pinjaman, tapi bagian uang yang diminta oleh YS dengan iming iming rumah bantuan. Korban berharap agar YS segera mengembalikan sejumlah uang yang pernah diambilnya itu.

“Kami berharap YS memgembalikan uang yang pernah diambil dari kami sesegera mungkin, supaya kami dapat memanfaatkan untuk kebutuhan sehari hari,” pinta Rinaldi dan Mahmuddin.

Sementara Kepala Dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan lingkungan hidup Kabupaten Bireuen, Ismunandar, yang dikonfirmasi media ini melalui Kabid Perumahan Rakyat, Ari pona, via saluran telpon mengaku tidak ada arahan untuk meminta uang kepada calon penerima manfaat rumah bantuan layah huni. Bila ada dari oknum Dinas Perkim dan LH Bireuen yang melakukan hal tersebut, maka itu diluar tanggungjawab Dinas.

“Kami tidak tau terkait persoalan itu,”Jawab Ari Pona.

Sedangkan YS yang dihubungi terpisah melalui telpon, mengakuinya menerima sejumlah yang dari korban, namun dia membantah jika disebutkan uang dimaksud sebagai aksi jual beli rumah bantuan layak huni yang diwanakan dibangun di wilayah tersebut.

tapi YS mengaku uang tersebut adalah bentuk pinjamannya kepada pemilik uang tersebut, karena dirinya dan pemilik uang tersebut ada ikatan hubungan keluarga dan mengaku akan segera membayarnya.

“Sejumlah uang yang saya pinjam itu tidak ada sangkut pautnya dengan rumah bantuan yang mereka terima, lagipula itu pun saudara saya,” Jawab YS, sembari menyebutkan posisinya saat ini sedang di luar daerah.

Kasus dugaan jual beli bantuan pemerintah berupa Rumah layah huni ini baru mencuat ke publik, tidak tertutup kemungkinan masih ada Rinaldi dan Murtala lainnya yang telah menjadi korban. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button