Maluku

Pemda Haltim Diminta Bersikap Tegas untuk Menghentikan Aktivitas Pertambangan PT. WBN dan PT. IWIP

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Pemda Halmahera Timur (Haltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim diminta untuk mengambil sikap tegas, agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder atau instansi terkait, untuk menghentikan dan mengosongkan aktivitas pertambangan PT. WBN dan PT. IWIP khususnya yang masuk wilayah operasi Haltim, Blok Kao Rahai.

“Meminta hal tersebut sampai masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian dan kejelasan atas tuntutan yang disampaikan melalui Aliansi Masyarakat Bersatu Lingkar Tambang Kecamatan Wasile Selatan,” ujar Ruslan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Ruslan Hi Idris, mengatakan bahwa ia mencermati beberapa proses hearing di Kantor PT. IWIP tanjung Ulie pada tanggal 2 Juli 2020, kemudian pada 9 Juli 2020 dilanjutkan hearing di Kantor Bupati Haltim yang dihadiri langsung oleh bupati, Ketua dan Anggota DPRD Haltim.

“Kami menilai pihak Menajemen PT. WBN dan PT. IWIP yang diwakili bagian eksternal justru tidak memberikan sebuah kepastian atas tuntutan Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Wasile Selatan, karena ketika kami minta pihak PT. WBN dan PT. IWIP untuk dibuat kesepakatan secara tertulis bersama-sama dengan DPRD dan Pemda Haltim mereka masih mengelak dengan alasan meminta berkoordinasi dulu dengan Pimpinan Manajemen,” jelasnya.

Ruslan juga meuturkan bahwa, menanggapi soal dokumen dan data realisasi pembayaran (tali asi, red) seluas 120 Hektar yang katanya diberikan kepada kelompok masyarakat Halmahera Tengah tapi tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Tidak ada dokumen lampiran peta luas lahan, dan rekomendasi persetujuan realisasi padahal ini adalah syarat paling pokok untuk transaksi keuangan perusahaan, bagaimana nanti laporan keuangan perusahaan kalu dokumen-dokumen realisasinya tidak ada,” tuturnya.

Selanjutnya, ia juga membahas dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak diperlihatkan, menurutnya pihak perusahaan kembali hanya bisa menjelaskan soal kesepakatan antara Camat Weda Tengah dengan Camat Wasile Selatan atas realisasi (Tali Asi, red) Seluas 120 Hektar tersebut.

Maka dari itu, ia menduga kuat ada sebuah konspirasi yang terstruktur dan masif di balik realisasi Tali Asih 120 Hektar ini, sehingga ia juga ingin menegaskan pada hearing lanjutan yang direncanakan minggu depan dengan manajemen dari Jakarta nanti.

“Kami minta Pak Ansol Pihak Eksternal yang menyebut ada kesempatan kedua Camat agar dihadirkan dan juga Camat Wasile Selatan biar jelas siapa yang berbohong dan berkonspirasi di balik ini semua, apakah camat yang sudah menyalahgunakan kewenangan ataukah pihak menajemen PT. WBN dan IWIP yang berbohong kepada masyarakat,” bebernya.

Namun, sebelumnya ia meminta Pemda Haltim menjelang hearing lanjutan ini agar segera menyurat ke Manajemen Pusat PT. WBN dan PT. IWIP untuk melaporkan dan menyampaikan secara transparan kepada masyarakat dan Pemda Haltim, seluruh dokumen realisasi pembayaran Tali Asih 120 Hektar yang ada di blok Kao Rahai, terus kemudian Dokumen luas potensi yang sudah dan akan dilakukan penambangan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di blok Kao Rahai.

“Jika ini juga tidak bisa dibuktikan oleh Manajemen PT WBN dan PT. IWIP kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah, maka kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur secara tegas menolak PT. WBN dan PT. IWIP dan disampaikan kepada menteri ESDM melalui Gubernur agar dicabut Izin Kontrak Kerja Khususnya di Wilayah Operasi Halmahera Timur,” harap Ruslan pada Pemda Hal-tim.

Terakhir, ia kembali mempertegas bahwa perjuangan dan tuntutan masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Wasile Selatan terus dikawal dan tidak bisa ditawar-tawar. (Reski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button