NasionalSulawesi

Petahana Keberatan Diliput Wartawan Saat Disidang, AJI Makassar: Publik Berhak Tahu Proses Hukum TP

BeritaNasional.id, Parepare__Calon Wali Kota Parepare Petahana, HM Taufan Pawe (TP), mengajukan keberatan jika sidang hari ke-2 kasus dugaan penyalahgunaan Program Beras Sejahtera (Rastra) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, diliput oleh sejumlah awak media. Dia meminta kepada Majelis Hakim agar tidak diliput.

Sidang dengan agenda putusan sela di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare, digelar Jumat (22/6/2018) sekira pukul 21.45 Wita. Wartawan yang telah menunggu sejak sore hari, akhirnya kecewa karena tidak bisa merekam jalannya sidang.

“Kenapa baru ada wartawan yang datang, ini politis, ini momen Pilkada, boleh ambil gambar tapi jangan visual,” keluh dia di depan Majelis Hakim.

Hakim Ketua lalu meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa. “Saya tidak melarang namun ada permintaan (dari Taufan Pawe, red) agar jangan ambil gambar visual,” pinta dia.

Karena tidak ingin membuat gaduh, dua wartawan TV Nasional yang berada dalam ruang sidang akhirnya keluar dan memilih menunggu di luar.

Menanggapi insiden itu, Kadiv Advokasi AJI Makassar, Mustafa Layong menjelaskan Pasal 4 UU Pers nomor 40 Tahun 1999, Dijamin kemerdekaan pers dan bebas dari penyensoran atau upaya lain yang menghalang-halangi. Pada Ayat (1) jelas disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dan Ayat (3) ditegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Untuk kasus teman-teman di Parepare, kita rasa tidak ada pengecualian karena itu berkaitan dengan publik (kasus rastra dan pejabat publik, red). Publik berhak tahu proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan asas praduga tidak bersalah. Dijelaskan juga dalam pasal 5 Ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Hal yang sejatinya selalu dipenuhi oleh jurnalis di Kota Parepare.

“Dan jelas untuk oknum yang melakukan pelarangan dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pers karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Sesuai pasal 18 UU Pers,” tandasnya.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button