Nasional

PKPU Didukung LAKI Soal Larangan Eks Napi Nyaleg

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan menjadi calon legislatif (caleg) bagi mantan narapidana kasus korupsi.Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah mendukung keinginan KPU,meskipun banyak pihak yang menentangnya, seperti DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, DPP LAKI tetap tak gentar.

“Kami dukung sepenuhnya keinginan KPU menerbitkan PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi nyaleg,” kata Burhan, Minggu (27/5/2018).

Mantan narapidana korupsi, lanjut Burhan jelas telah melakukan perbuatan keji yakni mencuri uang rakyat. “Jadi, sudah jelaskan, bahwa koruptor itu telah memiskinkan rakyat. Apa jadinya kalau mantan mencuri uang rakyat jadi legislatif?” ucap Burhan dengan penuh tanya.

Burhan menegaskan, bahwa generasi muda harus bebas dari korupsi. Untuk itu, katanya, calon pemimpin harus lah bebas dari korupsi.

“Tentu dengan PKPU, cukup jelas pesannya untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, nepotisme,” tegasnya.

Burhan juga menyoroti, jika koruptor diijinkan menjadi caleg, maka akan memperlihatkan bahwa anak bangsa ini tidak banyak yang berkualitas.

“Masih banyak kok anak bangsa ini yang baik, yang jujur dan tidak korupsi. Jadi jelas, tidak ada alasan untuk menolak PKPU,” ucap Burhan meyakinkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan optimistis rancangan PKPU mengenai larangan eks napi korupsi jadi calon anggota legislatif dan calon Presiden serta Wakil Presiden dapat disahkan dan diundangkan pekan depan.

“Saya kira minggu depan sudah bisa keluar,” ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Kamis kemarin kepada awal media. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button