Nasional

Seorang Wanita Cantik Bawa Ribuan Butir Ekstasi Ditangkap Di Bandara Soetta

BeritaNasional.ID Jakarta – Seorang wanita cantik asal Malaysia dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menyimpan 1.470 butir ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di selangkangan.

Tersangka BSY (27) terpaksa harus mendekam di balik penjara dalam waktu lama. Sebab, wanita yang diketahui bekerja sebagai pramusaji ini dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, Kamis (17/5/2018).

Erwin menjelaskan, BSY diamankan anggotanya di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Ketika itu, wanita pramusaji ini baru saja menumpangi pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur-Jakarta.

“Berawal dari kecurigaan kami melihat langkah tersangka berjalan melewati mesin X-ray. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan sebungkus plastik dilekatkan pada selangkangan,” ungkap Erwin.

Berdasarkan pengujian, pil setan sebanyak 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi. Pihaknya, kata Erwin, kemudian melaporkan upaya penyelundupan itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.

“Menurut keterangan tersangka, ia diminta untuk membawa barang tersebut ke hotel di Jakarta Utara,” terang Erwin.

Bersama pihak kepolisian, lanjut Erwin, pihaknya kemudian mendatang lokasi hotel yang dimaksud tersangka. Disana, BSY dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu diminta untuk menyimpan barang haram tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.

“Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel. Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan,” lanjut Erwin.

Saat ini, BSY kini mendekam di sel jeruji benci Mapolres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian,” ucap Erwin.

Selain menggagalkan penyelundupan ekstasi, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu. Barang haram itu dikirim dari Lagos, Nigeria melalui jasa pengiriman barang.

Petugas, selanjutnya memeriksa paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” jelasnya.

Dari hasii temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Dari barang bukti yang disita, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button