Opini

Tarif Preferensi: Keterlambatan Surat Keterangan Asal

Oleh: Ari Julianto, SE., MM. Ak.*

BeritaNasional.Id – Bagaimana gambaran banding sengketa tarif preferensi ACFTA di Pengadilan Pajak khususnya tentang keterlambatan Surat Keterangan Asal?

Yang menjadi pokok sengketa lazimnya penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA oleh bea cukai karena keterlambatan penyerahan SKA barang impor. Oleh karena terlambat diserahkan, SKA dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berakibat importir tidak berhak mendapatkan tarif preferensi.

Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN telah meratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTA (ACFTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nations and the Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).

Salah satu kesepakatan dalam perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara China (ACFTA) adalah  penurunan atau penghilangan tarif atas barang yang berasal dari negara anggota perjanjian.

Barang atau produk yang dapat menggunakan tarif preferensi (penurunan tarif) sebagaimana dimaksud dalam ACFTA harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rule of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) sebagaimana dinyatakan dalam paragraf pembuka RoO for ACFTA yang menyatakan sebagai berikut:

In determining the origin of products eligible for the preferential tariff concession pursuant to the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (hereinafter referred to as “the Agreement”), the following Rules shall be applied:”

Rule 12 dari Rules of Origin perjanjian ACFTA mengatur sebagai beriktu:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

Kemudian Rule 14 OCP for RoO perjanjian ACFTA menyatakan  bahwa untuk bisa menggunakan tarif preferensi, Form E wajib diserahkan kepada otoritas kepabeanan pada saat pengajuan dokumen impor sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara pengimpor.

Rule 14

The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Peraturan domestik tentang pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia sebagai negara pengimpor adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 229/2017).

Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 229/2017 mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a . Menyerahkan lembar asli dari SKA atau Invoice Declaration.

Penyerahan lembar asli SKA berdasarkan penjaluran diatur lebih lanjut pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 PMK 229/2017.

Berdasarkan ayat (3) Pasal 10 PMK 229/2017 diatur penyerahan SKA untuk importir yang masuk kategori jalur hijau sebagai berikut:

Pasal 10 (3)

Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari. atau
  2. Untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

         terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang              (SPPB). 

Bila diasumsikan pelabuhan bongkar di Tanjung Priok, maka Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, sehingga penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Misalnya importir atau Pemohon Banding termasuk dalam kategori jalur hijau yang mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 17 Februari 2022, lalu Pemohon Banding menyerahkan Form E Nomor: E20752570057xxxx tanggal 19 Januari 2022 kepada Terbanding pada tanggal 20 Februari 2022.

Penyerahan Form E kepada Kantor Pabean oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2022 sedangkan SPPB diperoleh pada tanggal 17 Februari 2022 atau hari ke-4 sejak SPPB adalah tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3) Pasal 10 PMK 229/2017 sebagaimana amanat Ketentuan 14 (Rule 14) dari OCP for RoO perjanjian ACFTA.

Dalam hukum perjanjian internasional, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional mengikat bagi negara yang menandatanganinya, termasuk bagi para pihak dalam negara tersebut yang berkepentingan dengan perjanjian.

Demikianlah gambaran banding sengketa tarif preferensi ACFTA di Pengadilan Pajak khususnya tentang keterlambatan Surat Keterangan Asal dengan amar menolak permohonan banding.

 

*Penulis : Ari Julianto, SE., MM., Ak.

Pemerhati Pajak

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button