GorontaloPolitik

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Provinsi Gorontalo Lakukan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan 2 rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, bahwa penataan dapil dan alokasi kursi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil judicial review Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dimana dalam putusan MK tersebut memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa dalam penataan rancangan dapil KPU berpedoman pada tujuh aspek yang menjadi pedoman sekaligus rumus baku dalam penataan rancangan dapil DPRD Provinsi Gorontalo yaitu kesetaraan nilai; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas kursi dapil; integritas wilayah; kohesivitas; serta kesinambungan.

“Oleh sebab itu pada hari ini kita melakukan uji publik terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini untuk menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh pihak,”ujarnya.

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan bahwa rancangan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo didasarkan pada penetapan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd). Angka BPPd tersebut diperoleh dari pembagian jumlah penduduk secara keseluruhan dengan jumlah alokasi kursi.

Dikatakan bahwa sesuai ketentuan untuk daerah dengan jumlah penduduk 1 sampai 3 juta, maka jumlah alokasi kursi adalah 45 kursi. Maka dengan jumlah penduduk yang ada, maka angka BPPd untuk DPRD Provinsi Gorontalo yaitu 26.753,”terangnya.

Selanjutnya kata Hendrik, bahwa angka BPPd ini akan digunakan sebagai dasar pendistribusian alokasi kursi sesuai jumlah penduduk di setiap dapil. Dengan mengacu pada angka BPPd, maka dari hasil pendistribusian pada opsi rancangan pertama terdapat sisa 3 kursi. Sedangkan pada opsi rancangan kedua terdapat sisa 4 kursi.

“Untuk pendistribusian sisa kursi ini dilakukan dengan mengurutkan dapil yang memiliki sisa jumlah penduduk hasil pembagian BPPd tertinggi. Urutannya dimulai dari yang terbesar sampai yang terkecil,”sambungnya.

Untuk diketahui bahwa rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo ini, terdiri dari dua rancangan.

Rancangan pertama, distribusi 45 kursi dibagi ke dalam 6 dapil. Opsi pertama ini merupakan komposisi alokasi kursi yang ada saat ini sebagaimana hasil Pemilu 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Dapil 1 meliputi Kota Gorontalo dengan jumlah 8 kursi, Dapil 2 meliputi Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah 6 kursi dan Dapil 3 meliputi Kabupaten Gorontalo A (Telaga-Limboto, Cs) dengan jumlah 9 kursi. Selanjutnya Dapil 4 meliputi Kabupaten Gorontalo B (Kecamatan Tibawa dan Boliyohuto, Cs) dengan jumlah 6 kursi, Dapil 5 meliputi Kabupaten Gorontalo Utara dengan jumlah 5 kursi dan Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato dengan jumlah 11 kursi.

Sementara untuk rancangan kedua distribusi 45 kursi dibagi ke dalam 7 dapil. Pada opsi ini dapil 6 yang sebelumnya merupakan gabungan dua kabupaten yakni Kabupaten Boalemo dan Pohuwato akan dipisah. Berikut rinciannya : Dapil 1 meliputi Kota Gorontalo dengan jumlah 7 kursi, Dapil 2 meliputi Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah 6 kursi. Untuk Kabupaten Gorontalo dibagi menjadi dua yakni Dapil 3 meliputi Kabupaten Gorontalo A (Kecamatan Telaga dan Limboto, Cs) dengan jumlah 9 kursi dan Dapil 4 meliputi Kabupaten Gorontalo B (Kecamatan Tibawa dan Boliyohuto, Cs) dengan jumlah 6 kursi. Dapil 5 meliputi Kabupaten Gorontalo Utara dengan jumlah 5 kursi. Terakhir untuk Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dengan jumlah 6 kursi dan Dapil 7 meliputi Kabupaten Pohuwato dengan jumlah 6 kursi. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button