Nasional

WNI Terbukti Gabung ISIS Terancam Pidana Dan Dicabut Paspor

BeritaNasional.ID Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan ISIS terancam pidana. Selain itu, paspor mereka akan dicabut.

Sanksi itu tercantum alam Pasal 12 A dan 12 B UU Nomor 15 Tahun 2003 yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Pasal 12 A mengatur aktivitas terorisme warga negera Indonesia di dalam negeri dan luar negeri. Pelaku teror dalam hal ini adalah anggota, pengurus dan perekrut organisasi terorisme.

Di dalam Pasal 12 B menyebutkan setiap orang yang sengaja menyelenggarakan, memberikan dan mengikuti pelatihan militer di dalam maupun luar negeri dengan tujuan tindak pidana terorisme dapat dipidana. Termasuk di dalamnya perekrut dan penyebar luas ajakan melalui media sosial.

Khusus untuk aksi di luar negeri, pidana dapat dijerat sekembalinya mereka ke Indonesia. Sementara untuk pencabutan paspor dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokoknya.

“Pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun,” kata Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhamamd Syafii di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Syafii mengatakan penerapan pasal ini harus cermat dan hati-hati. Menurutnya, tidak semua WNI yang baru pulang dari negera konflik seperti Suriah bergabung dengan kelompok teror.

Tidak serta-merta mereka yang baru pulang dari negara konflik seperti Suriah langsung dijerat pidana. Mereka wajib mengikuti program assessment oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka yang kadung terpapar radikalisme akan dideradikalisasi.

“Kalau memang dia terbukti telah melakukan kejahatan, ini baru dikenakan hukuman,” ujarnya.

Syafii pun meminta aparat selektif menilai kepulangan WNI dari Suriah. Tidak semua bisa dicap sebagai anggota kelompok teror.

“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM. Orang pulang dari sana kemudian dianggap sebagai teroris,” katanya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button