Hukum & Kriminal

Anggota TNI Penganiaya Anak di TTU Divonis 4 Bulan, Lakmas: Itu Jauh Dari Tindakan Kekerasan Terpidana kopral EP

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait SH. Menanggapi putusan pengadilan militer 15 kupang atas peristiwa penganiayaan 2 orang anak pelajar oleh anggota TNI koramil Biboki Selatan kopral kepala Elias Punef.

Viktor mengatakan, Sistem disiplin dan peradilan dalam militer itu sangat ketat, sehingga kasus – kasus yang sampai disidangkan dengan sistem peradilan militer itu adalah kasus – kasus yang serius. Dan tentu tidak bisa hanya ditangnai dengan penegakan disiplin semata.

“Disidangnya kasus penganiayaan anak oleh Kopral Kepala Elias Punef ini menunjukan bahwa peristiwa yang terjadi ini sangat serius. Menunjukan sikap dan komitmen TNI dalam menegkan hukum dan perlindungan yang terbaik bagi anak. Juga menunjukan komitmen menegakan Sapta Marga dan sumpah parajurit TNI Untuk taat dan tunduk pada hukum, serta tunduk dan taat dengan tidak membantah perintah atasan,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan melihat fakta persidangan dimana semua keterangan saksi dan saksi korban yang memberikan kesaksiannya, saksi korban dibawa ke orang tuanya lalu dihadapan orang tuanya, saksi korban di aniaya sedemikian rupa dengan dipukul dengan kuat ditendang hingga jatuh terlentang lalu di injak hingga pingsan.

Itu menunjukan sikap dan tindakan anggota TNI yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan Sapta Marga dan sumpah prajurit yang tidak taat hukum dengan main hakim sendiri. Serta sikap dan tindakan yang tidak tunduk dan taat dengan tidak membantah perintah atasan, dimana kopral Elias Punef telah diperintahkan komandanya agar tidak memukul anak anak tersebut.

“Jadi tindakan kopral Elias punef yang menganiaya anak sedemkian rupa hingga menjalani perawatan selama 5 hari 4 malam di rumah sakit. Selaian terbukti melanggar pasal 75 e uu perlindungan anak, juga merupakan tindakan dan sikap seorang prajurit TNI yang melanggar Sapta Marga dan sumpah parajurit. Dan layak menjadi dasar pemberatan hukum bagi kopral Elias Punef dalam tuntutan oditur maupun putusan majelis hakim dengan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda 70 juta rupiah.”, jelas viktor.

Viktor menilai, Tuntutan oditur militer dengan 8 bulan penjara dan di putus oleh mejelis hakim pengadilan B militer dengan hukuman 4 bulan dan 15 hari penjara. Memang jauh dari bobot tindakan kekerasan yang telah terbukti itu. Terutama telah dengan nyata – nyata melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI.  Yang mengharuskan setiap anggota TNI untuk tunduk dan taat pada hukum, tidak main hakim sendiri serta tundak dan taat dengan tidak membantah perintah atasan.

“Kita tentunya sangat prihatin dengan perspektif perlindungan anak dalam proses penegkan hukum oleh oditur militer. Dan pengadilan militer atas peristiwa penganiayaan 2 orang anak pelajaran oleh anggota TNI kopral Elias Punef seperti ini. Belum menunjukan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak”, tutup viktor. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button