Hukum & Kriminal

Araksi Menilai Kejari Belu Gagal Total Dalam Penanganan Korupsi di Wilayah Hukum Belu

BeritaNasional.ID-Kupang NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur diminta untuk segera mengevaluasi kinerja kerja Kejari Belu terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Leontolu, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang di SP3 beberapa bulan lalu, dengan alasan tidak cukup bukti. Demikian disampaikan secara tegas oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun SH., yang menganggap Kejari Belu Gagal total dalam pengungkapan kasus korupsi di wilayah hukum Belu beberapa tahun terakhir, atau tidak mengalami progres dalam menangani kasus tersebut, Kamis(9/12) di Kupang.

“Kami dukung pemberantasan korupsi di NTT, bahkan kami tagih utang janji Kajati NTT yang tidak ada pertanggungjawaban korupsi dan tanpa visi dan misi yang jelas, hanya mewariskan perkara korupsi lama yang tidak tertangani, tanpa alasan yang jelas. Padahal prinsip hukum Tipikor, perkara korupsi harus didahulukan penanganannya dari perkara yang lain,” kata Alfred.

Karena itu, Alfred secara tegas menyatakan akan tetap kritis, untuk membantu masyarakat NTT. Jika pemberantasan korupsi yang dilakukan itu hanya sekadar kedok, sekadar aksi sesaat untuk sebuah sensasi, hanya tebang pilih, memilih kasus yang dinilai empuk untuk sekadar gertak sambal demi mengisi pundi-pundi pejabat, hingga pejabat yang bersangkutan pensiun atau dimutasi ke pos baru atas nama prestasi, padahal minus prestasi.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi Dana Desa Leontolu Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 yang di lidik kejaksaan Negeri Belu diduga tidak ada progres sampai saat ini bahkan terkesan ada konspirasi buruk atau jual beli perkara di tubuh kejaksaan Negeri Belu.

Namun kasus ini sudah berulang – tahun tapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dibuktikan dengan kejaksaan Negri Belu kembali memanggil pihak terlapor dan pelapor tertanggal (18/11) untuk melakukan klarifikasi.  Padahal kasus ini sudah di SP3 oleh kejaksaan beberpa bulan lalu. Dan secara resmi Kejari mengatakan bahwa bukti tidak cukup. Kasus ini bahkan terkesan tertutup sekali, sedangkan sudah beberapa orang dipanggil dan diperiksa namun hasilnya nol. Padahal terbukti jelas bahwa dugaan korupsi di Desa Leontolu Mencapai 800 juta lebih. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button