Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pemerasan Via Video Call Sex

BeritaNasional.ID Jakarta – Dirtipid Siber Bareskrim Polri menangkap SF (25) pelaku pemerasan dengan berkedok Video call Sex. Dalam aksi pemerasan itu pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30juta.

Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, pelaku beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.

”Pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, di rumahnya pada tanggal 6 Februari,” kata Pandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Pandra menjelaskan SF melakukan modusnta dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan dan menjajakan layanan VCS. Setelah ditemukan calob korban, pelaku melakukan obrolan via Facebook Messenger maupun Whatsapp.

Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.

”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video porno yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut,” ucap dia.

Setelah aktifitas VCS dilakukan beberapa hari kemudian pelaku memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

“Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya,” ucap Pandra.

Dilanjutkan Pandra, selama melakukan aksinya SF tak beraksi sendirian. Namun dibantu kedua rekannya AY dan VB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan,” bebernya

Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara korban kekinian berjumlah ratusan.

”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp 30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button