Nasional

Bupati Cianjur Ditahan KPK Peras Kepsek Miliaran

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, ke tahanan, Kamis (13/12/2018). Penahanan dilakukan usai Irvan menjalani pemeriksaan awal secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di bidang pendidikan.

Irvan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim bidang penindakan KPK, Rabu (12/12/2018). Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Irvan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irvan akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan belakang Gedung KPK.  Selain Irvan, KPK juga menahan dua tersangka lain terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.

“Untuk CS (Cecep) ditahan di rutan KPK cabang Kav C-1. Sedangkan Ros (Rosidin) di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018).

Mengenakan rompi oranye, Bupati Irvan keluar ruang pemeriksaan dan langsung digiring petugas ke Rutan KPK. Saat dikonfirmasi awak media massa, ia membantah telah memotong DAK Pendidikan di SMP di Kabupaten Cianjur.

“Tidak, tidak ada sama sekali (pemotongan DAK),” kata Irvan sambil berjalan, sebelum dinaikkan ke mobil tahanan KPK.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh warga Cianjur lantaran malah menjadi tahanan kasus korupsi. “Saya memohon maaf kepada warga masyarakat kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” ujarnya.

“Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga kedepan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” imbuhnya.

Selain menjerat Irvan, Cecep dan Rosidin sebagai tersangka, dalam kasus ini, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Tubagus Cepy Sethiady (TCS), kakak ipar Irvan. TCS sebelumnya sempat sembunyi dari kejaran KPK, namun akhirnya menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB tadi, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu. Diduga, Irvan bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. (dki1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button