Hukum & Kriminal

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Polman Bubarkan Judi Sabung Ayam

Sulbar.Beritanasional.id — Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan tindak kejahatan, Direktorat Reskrimum Polda Sulbar beserta jajarannya terus menyisir wilayah-wilayah rawan kejahatan.

Senin, (25/5/20) kemarin sore, di Desa Baru Kec.Campalagian Polman, unit Resmob Direktorat Krimum Polda Sulbar bersama personil gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Polman kembali menunjukkan ketajamannya dalam menggagalkan aksi kejahatan.

Ya aksi kejahatan yang digagalkan adalah dengan melakukan pembubaran tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam.

Kompol Agus Arsyad, S.Ag, MH yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan lokasinya memang sangat strategis untuk perjudian jenis Sabung Ayam, ditambah lagi jarak dan medan yang sulit dijangkau membuat beberapa pelaku leluasa melarikan diri diantaranya dengan cara menyeberangi sungai Maloso Kec. Mapilli.

EDI salah satu pelaku perjudian sabung ayam berhasil diamankan petugas dan beberapa barang bukti seperti 5 ( lima) ekor ayam aduan dan 1 ( satu ) buah tas ransel hitam langsung dibawa ke Mapolres Polman untuk proses lebih lanjut.

Bersamaan dengan itu, tim lainnya yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Polman AKP Bayu melakukan penyisiran di sekitar sungai tempat pelarian pelaku.

Dari informasih yang diterima, diduga para pelaku terbawa arus sungai saat melarikan diri berdasarkan keterangan saksi, sehingga dilakukan pencarian di sepanjang sungai Maloso tempat dimana ketiganya berenang dan kemudian terbawa arus.

Pencarian dilakukan dengan menggunakan perahu penyebrangan antar sungai dan beberapa lainya menyusuri bantaran sungai dengan berjalan kaki.

Adapun identitas ketiga pelaku sekaligus korban yg terbawa arus yaitu :

1. ZAINUDDIN, Alamat Desa Zegera, Kec. Mapilli Kab. Polman.
2. SAFARUDDIN Alias SAPA, Umur 40 tahun, Alamat Desa Baru Kec. Luyo Kab. Polman.
3. ASRAR Alias ACO, Umur 21 tahun, Alamat jl. Merpati Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman.

Secara terpisah Kapolres Polman , Akbp Ardi Sutriono.S.I.K mengatakan , Pembubaran merupakan upaya pencegahan wabah virus corona. Mengingat imbauan pemerintah sudah disampaikan tidak memberikan ruang berkumpul dimasa pandemi Covid-19.

“Ada perintah dan juga keresahan masyarakat tentang berkumpulnya orang yang di kuatirkan akan menyebarkan covid-19 atau virus corona di lokasi judi ayam.” Tambah Akbp Ardi Sutriono.,S.I.K.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button