DaerahJawa TimurRagam

Hasil Konsultasi Ke Kejati, Kajari Bondowoso Diminta Dalami Kasus Hibah Ponpes

BeritaNasional.id – BONDOWOSO JAWA TIMUR, Kepala Kejari Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmono, SH, MH melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan kasus penyalahgunaan bantuan hibah pada sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bondowoso, Selasa (21/2/2023).

“Bansos berupa hibah pada sejumlah Ponpes masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan konsultasi ke Kejati dalam kasus ini. Saran dari Kajati Jawa Timur, Kejari Bondowoso diminta untuk mendalaminya kasus tersebut. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Nanti perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Bersabar dulu, biar selesai satu per satu, karena tenaga kami terbatas,” kata Kajari Puji.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari melaporkan sejumlah pejabat penyelenggara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Laporan itu terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2021. Para pejabat diduga telah merekayasa penggunaan APBD 2021 untuk belanja hibah sebesar Rp 137.205.528.275,00, namun realisasi anggaran sebesar Rp 130.514.844.220,00.

Sedangkan belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 47.042.114.650,00, hanya terealisasi Rp 35.217.459.036,00. Penggunaan anggaran hibah dan bantuan sosial tersebut ada potensi penyimpangan dalam proses penggunaannya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua LSM Berdikari, Mohammad Sodiq. Sodiq, melaporkan para pejabat yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun anggaran 2021. Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil resume pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD Bondowoso tahun 2021.

Laporan itu, dilakukan karena adanya temuan pelanggaran oleh BPK, berupa penyaluran hibah kepada penerima yang diberikan secara terus menerus setiap tahun. Pelanggaran itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, juga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial tersebut.

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button