Hukum & Kriminal

Kuasai Lahan Dan Lakukan Kekerasan, Hercules Jalani Sidang Pertama

BeritaNasional.ID Jakarta – Hercules Rosario Marshal menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan mengusai lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap JPU, Anggia Yusran saat membaca dakwaan.

Terkait kasus ini, Handy mengklaim tanah tersebut miliknya. Ia bertemu dengan tangan kanan Hercules bernama Bobi untuk meminta bantuan dalam perkara tersebut.

“Bahwa atas dasar putusan peninjauan kembali tersebut Handy Musawan menemui Fransico Soare Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Bobi tidak bisa baca tulis, Bobi meminta bantuan ke Hercules. Bahwa sebelum terdakwa membantu Handy mengambil alih tanah tersebut terdakwa meminta pendapat dari penasihat hukum Handy,” katanya.

Jaksa melanjutkan, pada 6 Agustus 2018 Hercules, Bobi, Handy Musawan hingga kuasa hukumnya Sopian Sitepu bertemu di kedai kopi di kawasan Mall Puri Indah, Jakarta Barat.

Hasil pertemuan, kuasa hukum Handy menyatakan putusan peninjauan kembali tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengambilalih tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Handy memerintahkan Bobi membuat plang dengan tulisan yang berbunyi ‘Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Miliki Thio Ju Auw Bersaudara Kuasa Hukum Sopian Sitepu SH, Kuasa Lapangan Hercules CS.

Terkait kasus ini, Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button