TNI Dan Polri

Perketat Arus Mudik , Dirtlantas Polda Sulbar Pantau Perbatasan Sulbar-Sulsel

Polman.Sulbar.Beritanasional.id –Dalam memutus Rantai Penyebaran Covid 19 Masuk Ke Sulawesi Barat,kamis 07 Mei 2020 Direktur Lalulintas Polda Sulbar memantau Posko Perbatasan Provinsi Sulbar dan Sulawesi Selatan tepatnya dikecamatan Binuang Desa Paku antara Kabupaten Polman dan Kabupaten Pinrang

Dalam kunjungannya memantau arus kendaraan diperbatasan Sulbar-Sulsel, dalam antisipasi penanganan penyebaran Covid-19 Dirlantas Polda Sulbar memgatakan Dirtlantas Polda Sulbar Kombes Pol I Made Darmade Giri mengatakan ini semua adalah Perintah Kapolri untuk Menerpkan Pembatasan Transportasi untuk memutus Rantai Penyebaran Covid 19 yang masuk kedaerah kita,Untuk kendaraan dari luar wilayah akan di cek , jika pengendara ternyata mudik maka harus mutar balik kembali kedaerah asalnya dan tetap mengingatkan sosial distancing , cuci tangan dan menggunakan masker untuk mengurangi peningkatan jumlah kasus Covid-19, karena harus ada kesadaran masyarakat itu sendiri untuk melakukan anjuran pemerintah dan memberikan ketegasan untuk tidak mudik .

Kita jalankan bersama-sama , satu suara , satu tindakan , untuk memutar balik jika ditemukan ada yang mudik dan bagi warga ber KTP Sulbar , kita serahkan kepada pemerintahannya sendiri untuk mengambil langkah melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Yang bisa melintas hanya kendaraan ligistik , angkutan BBM , Orang yang bekerja namun tetap mengecek identitas pengendara . Ucap .Dirt Lantas Polda Sulbar Kombes Pol.I Made Darmade Giri

Hal yang sama dikatakan Kasat Lantas Polres Polman AKP.Rusli Said mengatakan Kunjungan Dirlantas tersebut untuk memastikan kesiapan Posko Perbatasan Polman-Pinrang untuk mengantisipasi Transportasi yang masuk ke Sulbar apalagi menjelang Hari raya Idul Fitri Pasti Akan banyak Warga yang mudik

untuk itu lah Petugas Kepolisian Bersama dengan Dinas Perhubungan dan Pemkab Polman berkunjung keposko Perbatasan Untuk memastikan itu.

Lanjut Rusli Said memgatakan hari ini terdapat 3 orang Warga dari luar Sulbar disuruh putar balik lantaran Mereka mau Masuk ke Daerah Sulbar,dan Penegasannya disini adalah bagi Warga yang berasal Dari Daerah zona Merah atau Daerah PSBB itu sama sekali tidak dibenarkan Masuk Ke Polman.bila ada yang kedapatan Akan disuruh Putar Balik.tukasnya

Kata dia” pembatasan Ini juga akan diterapkan 10 hari kedepan dibulan Ramadan ini mengingat Lonjakan transportasi meningkat dan pasti bergerak sehingga kita Perketetat Posko Perbatasan, Namun tetap Menunggu Perintah dari atas selanjutnya kapan berakahir penerapan ini.sebaliknya apabila ada warga Polman atau Sulbar yang mau keluar, kalau Pulang harus dikarantina dulu selama 14 Hari petugas Gugus Akan datang keposko untuk menjemput dan Diarahkan ketempat karantina.jelasnya

“Ini adalah Perintah Kapolri Untuk mengantisipasi transportasi Masuk ke Sulbar sehingga diterapkan Pembatasan Transportasi apa saja, dan siapa yang boleh Keluar Masuk,karna Polman Merupakan Perbatasan Sulsel dan Sulbar Sehingga kegiatan di Pusatkan Dikabupaten Polman dan bagi warga yang masuk yang bukan KTP Sulbar Maka akan disuruh Kembali.terang Rusli Said

Sementara Sukirman salah satu tim gugus tugas penanganan Civid-19 mengatakan Pada Posko perbatasan terdapat 2 fungsi tugas dimana pada lapisan pertama adalah petugas dari Pemorov Sulbar yang mengecek arus kendaraan ber KTP Sulbar dan pada penjagaan ke 2 adalah petugas dari Kab Polman yang bertugas untuk mengecek identitas pengendara yang masuk , jika ditemukan ber KTP Polman maka harus menjalani karantina 14 hari , jika menolak harus siap mutar balik ke kota asal .

Namun untuk hari ini , pemberlakuan karantina belum bisa diefektifkan karena masih dalam persiapan di stadion dan beberapa sekolah di kecamatan Kab Polman sebagai tempat karantina . Hari ini masih sebatas sosialisasi dan berikutnya akan diberlakukan , apakah suhu tubuhnya tinggi atau rendah , karantina mandiri tetap diberlakukan bagi yang datang dan bagi warga yang akan keluar kabupaten jika penduduk Polman harus buat surat pernyataan jika dia kembali harus bersedia dikarantina selama 14 hari . Jika tidak harus mutar balik. Jelas Sukirman .

Kegiatan dihadiri oleh Kalaksa BPNPB Sulbar,Kalaksa BPBD Polman kadis Perhubungan Polman dan Asisten II Pemkab Polman serta Beberapa Personil Polda Sulbar dan Polres Polman

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button