ACEHRagamReligi

Terkait Game Online dan Kredit, Ini Penegasan Ketua MPU Aceh Besar

BeritaNasional.Id, Aceh Besar– Ditengah berkecambuk ancaman Virus Corona (Covid)19 yang mengancam dunia sejak awal tahun 2020 lalu, ternyata pihak-pihak tertentu memanfaatkan kesempatan kejenuhan yang menimpa manusia di hampir seluruh negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia, secara lingkup lebih kecil adalah Aceh bahkan lebih terfokus konsentrasi dapat dititik beratkan pada perkembangan di Kabupaten Aceh Besar.

Luang waktu yang panjang pasca adanya sejumlah aturan dalam rangka mencegah tertularnya virus Corona kepada lebih banyak masyarakat, didukung oleh fasilitas yang tersedia maupun dimiliki masyarakat, membuat masyarakat memilih kesibukan dan mengisi kelonggaran waktu yang panjang itu dengan berbagai kegiatan yang notabennya adalah online dan melalui berbagai situs yang tersebar di dunia maya.

Tapi sayang, alhasil kesibukan yang digunakan oleh banyak pemegang hp pintar selama ini cenderung mengarah kepada perbuatan perjudian, yaitu permainan Game yang tersedia di sejumlah aplikasi internet dengan sistem operasionalnnya tidak ubah atau sama persis seperti lapak perjunian.

Sejumlah permainan yang tersedia di aplikasi, selain dijadikan permainan kini juga mulai dijadikan ladang mencari uang secara on line. Meski pada umumnya yang diperoleh kerugian dibandingkan untung yang diharapkan, kecuali pemegang hand phone pintar itu memanfaatkan sejumlah fitur yang tersedia untuk membangun bisnis online atau pendidikan online di berbagai bidang dan produk.

Maraknya judi online khususnya di Kabupaten Aceh Besar saat ini mendapat sorotan tajam dari Majelis Musyawarah Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Bahkan MPU Aceh Besar mengklim kegiatan game online dan jual beli Chip Game termasuk perbuatan Haram (Judi). Dan mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat melakukan pemberantasan terhadap praktek judi online itu yang kini sedang digalakkan dan marak di wilayah tersebut.

“Hampir di semua tempat kita melihat sekarang para pemegang hp, disibukkan oleh permainan Game online yang bermuara pada jual beli hasil dari game tersebut, itu adalah perbuatan judi dan itu haram,” kata Tgk H Muksalmina A Wahab, Ketua MPU Aceh Besar, Jumat, 27 November 2020 di Kota Jantho.

Selain, judi online yang menjadi sorotan MPU Aceh Besar pada kesempatan itu, di sektor ekonomi dengan dalih pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengkreditan yang dilakukan oleh berbagai pihak atau lembaga juga menjadi sorotan tajam dari pihak Ulama Aceh Besar itu.

“Baik rentenir maupun perbankan, atas nama utang harus dibayar dengan jumlah beda (ada beban lebih) itu haram, kecuali lebih dibayar itu atas keihlasan si penghutang bukan akibat tuntutan sipenghutang,” jelas Aba Muksalmina.

Terkait dengan tindakan dan fatwa atas dua hal tersebut, saat ditanyai media ini, Aba Muksalmina menyebutkan bahwa untuk soal Game Online dan jual beli Chip Game online itu telah difatwakan oleh ulama Aceh baru baru ini, yang bahwa itu haram dan perbuatan haram itu harus di berantaskan.

“Kalau perlu untuk mereka yang rentenir rentenir itu larang untuk tidak memasuki kampung kita, kalu masuk lempar ke sungai sana,” tegas Ketua MPU Aceh Besar ini.

Aba Muksalmina juga mengharapkan kepada semua elemen yang ada di Aceh Besar untuk sama-sama memberantaskan kedhaliman yang terjadi di Bumi Aceh Besar, sebelum perbuatan perbuatan haram itu mengundang kemurkaan Allah kepada Masyarakat di Aceh Besar.

“Saya harap semua pihak perlu turuntangan untuk memberantaskan judi online itu, sebab sudah sangat meresahkan saat ini,” pesan dan harap Adik kandung Wakil Bupati Aceh Besar, (Tgk H Husaini A Wahab)ini. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button