Ragam

Wanita Pengedar SS Asal Palodem Muncar Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi terpaksa menggelandang
Musayana (31) warga Dusun Palodem Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada
Senin malam (27/11/17) sekitar pukul 19.15 WIB dari kediamannya. Karena wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau sabu-sabu.

Wanita jebolan SD ini pun tidak berdaya serta terlihat pasrah saat petugas menggiringnya menuju Mapolres Banyuwangi. Karena dari tangannya, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 paket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna hitam dan sebuah tas warna biru.

“Guna kepentingan penyidikan, baik pelaku maupun BB nya saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Untuk pengembangan perkara ini, masih kita lakukan pendalaman,” papar Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib kepada media ini, Rabu sore (29/11/17).

Kata perwira asal Aceh ini, Musayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP. Ambuka ini. (MH.Said)

Caption : Tersangka Musayana dengan BB-nya, kini harus meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button