ACEHHukum & Kriminal

Dua Kasus Dugaan Korupsi “Mengendap” di Kejari Bireuen

Beritanasional.Id, Bireuen– Sedikitnya dua kasus perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen, diduga telah “dipeti eskan” alias mengendap tanpa kunjung ditintaklanjut. Padahal kasus tersebut sudah mulai ditangani sejak dua tahun lalu.

Perkara tersebut adalah pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang disebut sebut melibatkan lebih dari dua orang kepala desa atau Keuchik dan Kasus potensi Korupsi satu lagi adalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini dari berbagai sumber, dikabarkan sejumlah kepala sekolah (Kepsek) dan pejabat di lingkungan Kemenag Bireuen sempat diperiksa oleh pihak Kejari setempat, bahkan pemeriksaan tersebut juga sempat disinggung terkait penggunaan dana BOS untuk Porseni, juga dugaan pemotongan gaji guru di lingkungan Kemenag setempat sejak awal tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018.

Demikian halnya dengan kasus yang melibatkan para Kepala Desa di Kabupaten Bireuen, juga pernah diperiksa oleh pihak penegak hukum tersebut.

Namun, kedua kasus tersebut hingga saat ini belum ada titik terang, akibatnya sejumlah pihak mulai bertanya-tanya. Apakah kasus tersebut benar benar terjadi atau hanya sekedar isu semata.

Masyarakat Bireuen berharap agar penegak hukum agar dapat memberikan keputusan terhadap kedua kasus tersebut, supaya masyarakat tidak dapat lebih serius dalam mengawal penggunaan dana desa kedepan.

“Seharusnya, pihak penegak hukum tidak menutup nutupi seperti ini, bila ada yang telibat di hikum bila tidak ada (nihil) juga harus dibuka ke publik,” demikian, saran salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Bireuen, sembari meminta untuk tidak dipublis namanya di media.

Terkait dengan kegundahan masyarakat Bireuen itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi SH, MH yang dicoba konfirmasi di Kantornya di Bireuen, hingga berita ini di publis belum berhasil dimintai tanggapannya. (Reza).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button