Hukum & Kriminal

Kasus Asset Pemda Kabupaten Kupang, Puluhan Oknum DPRD Diduga Ikut Terseret

BeritaNasional.ID-Kupang,- Puluhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang periode 2009 lalu berpeluang jadi tersangka.

Puluhan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2009 lalu berpeluang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemindahtanganan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa terkait asset tersebut awalnya merupakan rumah dinas pejabat esalon III di Pemda Kabupaten Kupang.

Namun, dalam perjalanan dilanjutkan kepada orang perorangan yang kini kuat dugaan telah dijual kepada oknum pengusaha oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Bahkan, mengenai asset tersebut dibahas dalam rapat pleno oleh DPRD Kabupaten Kupang periode 2009 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini asset tersebut telah berpindah tangan dan bukan lagi asset Pemda Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Yang di hubungi Media ini Senin (08/11/2011) mengaku bahwa penyidik bakal menjadwalkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang baik yang masih aktif maupun sudah non aktif.

Dijelaskan Abdul, panggilan segera dilayangkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2009 lalu. Bahkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten periode 2009 lalu masih berstatus DPRD di tahun 2021 ini.

Ditegaskan Abdul, seluruh saksi yang diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT berpeluang menjadi tersangka, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang pada periode 2009 lalu.

“Semua saksi bisa jadi tersangka termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten periode 2009 lalu bisa jadi tersangka,” tegas Abdul.

Namun, lanjutnya, sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan ekspose dihadapan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dan Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H.

Setelah dilakukan ekspose, kata Abdul, barulah penyidik Tipidsus Kejati NTT menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka berdasarkan peran dalam kasus dugaan korupsi pemindahtanganan asset tersebut.

Terpisah, Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada wartawan menegaskan bahwa asset tersebut hingga saat ini masih milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Hal itu, kata Korinus, berdasarkan bukti kepemilikan seperti sertifikat yang kini masih tersimpan rapi pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button